<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>AKPI-IBSbandung</title>
	<atom:link href="http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com</link>
	<description>Menuju Ekonomi Berbasis Nilai Islam</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Jan 2010 06:45:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ekonomisyariahbandung.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>AKPI-IBSbandung</title>
		<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/osd.xml" title="AKPI-IBSbandung" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Pengantar Ilmu Ekonomi</title>
		<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2010/01/05/pengantar-ilmu-ekonomi/</link>
		<comments>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2010/01/05/pengantar-ilmu-ekonomi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 06:39:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agus Awaludin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[addakwah]]></category>
		<category><![CDATA[akpi IBS]]></category>
		<category><![CDATA[D3 PERBANKAN SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[KAMPUS PERBANKAN SYARIAH]]></category>
		<category><![CDATA[mAHASISWA]]></category>
		<category><![CDATA[MIFTAH FARID IBS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Ilmu Ekonomi (Alur Ilmu Ekonomi) Oleh: Herman Eko Sudarmanto Program Perbankan Syariah/semester 1 (D3) AKADEMI KEUANGAN DAN PERBANKAN ISLAM IBS (AKPI-IBS BANDUNG) Akibat kelangkaan faktor-faktor produksi dan keinginan yang tidak terbatas.kita selalu dihadapkan pada sebuah pilihan(economic choice).kemampuan yang terbatas,yang di sertai dengan keinginan yang tidak  terbatas,membuat seseorang insan harus memiliki standar prioritas dalam menentukan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=17&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengantar Ilmu Ekonomi</p>
<p>(Alur Ilmu Ekonomi)</p>
<p>Oleh:</p>
<p><strong>Herman Eko Sudarmanto</strong></p>
<p><strong>Program Perbankan Syariah/semester 1 (D3)</strong></p>
<p>AKADEMI KEUANGAN DAN PERBANKAN ISLAM IBS</p>
<p>(AKPI-IBS BANDUNG)</p>
<p>Akibat kelangkaan faktor-faktor produksi dan keinginan yang tidak terbatas.kita selalu dihadapkan pada sebuah pilihan(economic choice).kemampuan yang terbatas,yang di sertai dengan keinginan yang tidak  terbatas,membuat seseorang insan harus memiliki standar prioritas dalam menentukan pilihanya.eratnya hubungan antara kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choice) melahirkan sebuah definisi,seperti yang diungkapkan oleh Dr.Toni Hartono yaitu, <sup>1</sup>ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana kita memilih untuk menalokasikan sumber daya yang terbatas (limited resources),seperti tanah,tenaga kerja, dan Kapital ke dalam produksuk barang dan jasa untuk memenuhi kebueuhan yang tak terbatasas (unlimited wants).</p>
<p>Dalam perekonomian,para ekonom selalu disangkutkan pada 3 pertanyaan yang pada dasarnya merupakan sebuah umpan balik dari tujuan mempelajari ilmu ekonomi.pada setiap sistem ekonomi yang berlaku pada sebuah Negara selalu terdapat pertanyaan seperti what,how dan for whom.apa,bagaimana dan untuk siapa.dari pertanyaan-pertanyaan tersebut  timbul beberapa konklusi yang tentunya memiliki perbedaan pada setiap sistem ekonomi.perbedaab pandangan ini, sama seperti yang di ungkapkan Arthur Lovejoy,hakikat tentang semua objek.<sup>2</sup>”perbedaan-perbedaan pandangan tentang hakikat manusia satu saam lain(hak dan kewajiban) dan antara lingkunngan mereka serta kriteria efisiensi dan pemerataan.pandangan tersebut akan berfungsi  sama bagi setiap  insane untuk menentukan pilihannya dan sebuah bangsa dalam menentukan sistem ekonomi yang berlaku di negaranya.dari hal ini penulis dapat menyimpulkan bahwa langkah-langkah sebuah permasalahan sampai menjadi sebuah kebijakan adalah sebagai berikut.</p>
<p><sup>4</sup>prinsip</p>
<p>motif</p>
<p><sup>1</sup>masalah                <sup>2</sup>informasi               <sup>3</sup>ilmu ekonomi         kegiaatan        <sup>5</sup>sistem ekonomi</p>
<p>pelaku</p>
<p><sup>6</sup>kebijakan ekonnomi  .</p>
<ol>
<li>dalam setiap Negara tentunya memilki      permasalahan-permasalahan yang berbeda-beda .secara tingkat kompeleksitas      atau asumsi,baik itu implisit atau  eksplsit.</li>
<li>.informasi-informasi yang diperoleh di      analisa,dipelajari,dan dipahami</li>
<li>para ahli ekonomi menyimpulkan dan      mengkorelasikandengan ilmu-ilmu ekonomi yang telah mereka pelajari dari      Negara-negara lain atau generasi pendahulunya.</li>
<li>.secara umum unsur-unsur ekonomi terbagi      dalam 4  variabel      yaitu,prinsip,motif,kegiatan dan pelaku ekonomi.</li>
<li>sistem ekonomi ditentukan berdasarkan      beberapa pandangan daripada ekonom-ekonom yang sesuai dengan jati diri      sebuah bagsa dan permasalahan-permasalahannya.</li>
<li>kemudian dari sistem ekonomi tersebut      lahirlah kebijakan-kebijakan yang dinilai dapat mengakomodir perekonoian      suatu bangsa.</li>
</ol>
<p>Imam al-ghazali dalam al-mustasyfa mengurutkan tujuan syariah sebagai berikut:iman,kehidupan,akal,keturunan dan harta.</p>
<p>Dari sini dapat disimpulkan bahwa maksud imam al-ghazali menempatkan harta pada urutan terakhir adalah karena harta merupakn alat yang tentu sangat penting untuk merealisasikan tujuan inti syariah yaitu kesejahteraan  manusia.jika harta itu sendiri menjadi tujuan,tidak diperlakukan sebagai alat mencapai tujuan,maka yang terjadi adalah langkah menuju ketidakadilan,ketidakseimbangan,dan akibat-akibat buruk pada lingkungan yang tidak saja merugikan manusia masa kini tapi untuk masa yang akan datang juga.</p>
<p>Penulis dapat nenyimpulkan bahwa Ekonomi islam  adalah sistem ekonomi yang berlandaskan asas syariah dan menempatkan harta sebagai alat untuk mencapai tujuan,yaitu kesejahteraan manusia bukan sebaliknya.</p>
<p>Ref erensi :</p>
<p><sup>1</sup>Hartono.tony.2006.mekanisme ekonomi: dalam konteks ekonomi Indonesia.Bandung:Remaja Rosdakarya.</p>
<p><sup>2</sup>Arthur Lovejoy,the great chain of being.(1960).hlm7.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=17&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2010/01/05/pengantar-ilmu-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2d97856998667e4fbf42c74880eb47d0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agus</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PEMBELAJARAN EKONOMI BERBASIS NILAI TAUHID</title>
		<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/03/03/pembelajaran-ekonomi-berbasis-nilai-tauhid/</link>
		<comments>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/03/03/pembelajaran-ekonomi-berbasis-nilai-tauhid/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 08:05:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agus Awaludin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[AKPI_IBS]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelajaran Ekonomi tauhiid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/03/03/pembelajaran-ekonomi-berbasis-nilai-tauhid/</guid>
		<description><![CDATA[PEMBELAJARAN EKONOMI BERBASIS NILAI TAUHID Oleh : Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd*) Dominasi nilai-nilai ekonomi kapitalis-liberalis dalam tatanan perekonomian nasional tidak terlepas dari peran serta dunia pendidikan yang melahirkan pelaku-pelaku ekonomi, dunia pendidikan secara mikro yang memberikan pengaruh dalam proses pembentukan pemahaman para pelaku ekonomi diantaranya adalah satuan pendidikan atau sekolah. Fenomena di lapangan menunjukan bahwa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=16&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PEMBELAJARAN EKONOMI BERBASIS NILAI TAUHID Oleh : Herlan Firmansyah, S.Pd, M.Pd*)</p>
<p>Dominasi nilai-nilai ekonomi kapitalis-liberalis dalam tatanan perekonomian nasional tidak terlepas dari peran serta dunia pendidikan yang melahirkan pelaku-pelaku ekonomi, dunia pendidikan secara mikro yang memberikan pengaruh dalam proses pembentukan pemahaman para pelaku ekonomi diantaranya adalah satuan pendidikan atau sekolah. Fenomena di lapangan menunjukan bahwa kurikulum pengajaran ekonomi di persekolahan cenderung lebih menekankan kepada pembentukan pengetahuan anak (kognitif), indikatornya dapat dilihat dari buku sumber yang menjadi rujukan para pendidik dan peserta didik yang lebih berorientasi kepada aspek materi (subject matter oriented), serta proses evaluasi belajar mengajar yang biasa dilakukan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun pada tingkat regional dan nasional hanya mengukur aspek-aspek kognisi siswa dengan mengabaikan aspek afeksi. Hal tersebut sebetulnya kontra produktif dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3. Adanya kata-kata beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam tujuan pendidikan nasional menandakan bahwa yang menjadi bahan ajar dan proses evaluasi pendidikan hendaknya bukan semata aspek kognisi, melainkan afeksi dan psikomotor dipadukan menjadi konsep yang utuh. Tujuan pendidikan nasional yang utama menekankan pada aspek keimanan dan ketakwaan. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa core value pembangunan karakter moral bangsa bersumber dari keyakinan beragama. Artinya, semua proses pendidikan harus bermuara pada penguatan nilai-nilai ketuhanan sesuai dengan keyakinan agama yang diyakininya. Praktek pendidikan di persekolahan justru cenderung kurang memperhatikan esensi dari tujuan pendidikan nasional di atas, hal ini terbukti dengan kurang memadukannya nilai-nilai ketuhanan dalam proses pembelajaran yang dilaksanakannya, ironisnya justru lebih banyak berorientasi kepada pengembangan struktur kognitif semata. Fenomena tersebut tentunya sangat bertentangan dan membuat jarak antara tujuan dan hasil pendidikan nasional semakin jauh. Fenomena tersebut di atas, bukan hanya terjadi di lingkungan sekolah umum, melainkan juga di lingkungan sekolah yang berciri khas keagamaan yaitu Madrasah, padahal sebagai sekolah yang berciri khas keagamaan seharusnya lebih banyak mengusung nilai-nilai agama yang dijabarkan kedalam semua mata pelajaran, bahkan apabila nilai keagamaannya bersumber dari agama Islam, maka sesungguhnya Islam memiliki konsep yang jelas tentang pendidikan. First World Conference on Muslim Education yang diadakan di Makkah pada tahun 1977 merumuskan sebagai berikut : “Tujuan daripada pendidikan (Islam) adalah menciptakan ‘manusia yang baik dan bertakwa ‘yang menyembah Allah dalam arti yang sebenarnya, yang membangun struktur pribadinya sesuai dengan syariah Islam serta melaksanakan segenap aktifitas kesehariannya sebagai wujud ketundukannya pada Tuhan.” Oleh karena itu, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan pendidikan Islam bukanlah dalam arti pendidikan ilmu-ilmu agama Islam yang pada gilirannya mengarah pada lembaga-lembaga pendidikan Islam semacam madrasah, pesantren atau UIN (dulu IAIN). Akan tetapi yang dimaksud dengan pendidikan Islam adalah menanamkan nilai-nilai fundamental Islam kepada setiap Muslim terlepas dari disiplin ilmu apapun yang akan dikaji. Ekonomi sebagai disiplin ilmu yang menjadi bahan ajar di sekolah, hendaknya juga dilandasi oleh nilai-nilai fundamental Islam, khususnya nilai tauhid, sehingga tidak ada dikotomi antara ilmu ekonomi yang dipahami peserta didik dengan nilai-nilai tauhid yang menjadi keyakinannya. Nilai-nilai tauhid merupakan nilai-nilai dasar sebagai nilai derivasi pertama dari nilai Illahiah yang dapat memberikan arah dan warna bagi gerak langkah manusia dalam menjalankan aktivitasnya, apabila nilai tersebut terintegrasikan kedalam semua bahan ajar di sekolah, maka gerak langkah peserta didik akan senantiasa berjalan dalam kolidor yang benar. Ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai tauhid, rambu-rambu halal haram dan nilai-nilai etika jelas di gariskan dalam Islam sebagai pedoman agar upaya manusia dalam melakukan kegiatan ekonominya tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi sesama dan makhluk lainnya. Pada dasarnya, pengajaran ekonomi syarat dengan nilai, baik itu nilai ketuhanan, filsafat, edukasi, teoritis maupun praktis. Nilai-nilai tersebut pada hakikatnya merupakan landasan dalam pengembangan dan perwujudan manusia seutuhnya. Oleh karenanya, pengajaran ekonomi bukan hanya bertujuan agar peserta didik menguasai pengetahuan semata, melainkan juga membentuk manusia yang sadar akan esksistensi dirinya sebagai makhluk Tuhan. Nilai-nilai tauhid selayaknya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan tujuan instruksional, termasuk dalam mata pelajaran ekonomi. Pentingnya aktualisasi nilai-nilai keimanan dalam bahan ajar di sekolah ditegaskan pula oleh B.J Babibie bahwa pendidikan tanpa diikuti internalisasi nilai-nilai ketuhanan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan etika akan berjalan tanpa arah, bahkan berpotensi besar menimbulkan kerusakan di muka bumi (Pikiran Rakyat, 27 Agustu 1999). Dengan dasar tauhid seorang peserta didik akan sadar tentang tugas dan kewajibanya sebagai seorang murid dan hamba Allah, serta akan memiliki keyakinan bahwa semua yang ada di alam ini adalah ciptaan Tuhan, semuanya akan kembali kepadaNya dan segala sesuatu yang berada dalam urusanNya, sehingga segala sikap dan tingkah laku keseharianya tidak terlepas dari jiwa dan semangat tauhidiyah, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Integrasi nilai-nilai tauhid dalam pembelajaran ekonomi di sekolah kini menjadi keharusan dan sangat mungkin untuk dimulai, terlebih dalam praktek di lapangan, dewasa ini sedang diberlakukan kebijakan desentralisasi pendidikan yang salah satu instrumennya adalah perubahan pola pengembangan kearah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), artinya sekolah diberi keluasan merancang, mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi keunggulan lokal yang dapat dimunculkan oleh sekolah. Hal tersebut menjadi peluang bagi perumusan kurikulum sekolah, khususnya kurikulum ekonomi yang terintegrasi dengan nilai-nilai Tauhid.</p>
<p>*) Penulis adalah Dosen Akademi Keuangan dan Perbankan Islam-IBS Bandung</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=16&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/03/03/pembelajaran-ekonomi-berbasis-nilai-tauhid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2d97856998667e4fbf42c74880eb47d0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agus</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kalau Langit Masih Kurang Tinggi</title>
		<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/20/kalau-langit-masih-kurang-tinggi/</link>
		<comments>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/20/kalau-langit-masih-kurang-tinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2009 04:42:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agus Awaludin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[awal mula krisis]]></category>
		<category><![CDATA[Bunga sebagai awal mula krisi]]></category>
		<category><![CDATA[IBS]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Banking]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Rumah AS]]></category>
		<category><![CDATA[Krisi keuangan AS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[Kalau Langit Masih Kurang Tinggi Oleh: Dahlan Iskan Meski saya bukan ekonom, banyak pembaca tetap minta saya &#8220;menceritakan&#8221; secara awam mengenai hebatnya krisis keuangan di AS saat ini. Seperti juga, banyak pembaca tetap bertanya tentang sakit liver, meski mereka tahu saya bukan dokter. Saya coba: Semua perusahaan yang sudah go public lebih dituntut untuk terus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=14&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Kalau Langit Masih Kurang Tinggi<br />
Oleh: Dahlan Iskan</p>
<p>Meski saya bukan ekonom, banyak pembaca tetap minta saya &#8220;menceritakan&#8221;<br />
secara awam mengenai hebatnya krisis keuangan di AS saat ini. Seperti juga,<br />
banyak pembaca tetap bertanya tentang sakit liver, meski mereka tahu saya<br />
bukan dokter. Saya coba:</p>
<p>Semua perusahaan yang sudah go public lebih dituntut untuk terus berkembang<br />
di semua sektor. Terutama labanya. Kalau bisa, laba sebuah perusahaan publik<br />
terus meningkat sampai 20 persen setiap tahun. Soal caranya bagaimana, itu<br />
urusan kiat para CEO dan direkturnya.</p>
<p>Pemilik perusahaan itu (para pemilik saham) biasanya sudah tidak mau tahu<br />
lagi apa dan bagaimana perusahaan tersebut dijalankan. Yang mereka mau tahu<br />
adalah dua hal yang terpenting saja: harga sahamnya harus terus naik dan<br />
labanya harus terus meningkat.</p>
<p>Perusahaan publik di AS biasanya dimiliki ribuan atau ratusan ribu orang,<br />
sehingga mereka tidak peduli lagi dengan tetek-bengek perusahaan mereka.</p>
<p>Mengapa mereka menginginkan harga saham harus terus naik? Agar kalau para<br />
pemilik saham itu ingin menjual saham, bisa dapat harga lebih tinggi<br />
dibanding waktu mereka beli dulu: untung.</p>
<p>Mengapa laba juga harus terus naik? Agar, kalau mereka tidak ingin jual<br />
saham, setiap tahun mereka bisa dapat pembagian laba (dividen) yang kian<br />
banyak.</p>
<p>Soal cara bagaimana agar keinginan dua hal itu bisa terlaksana dengan baik,<br />
terserah pada CEO-nya. Mau pakai cara kucing hitam atau cara kucing putih,<br />
terserah saja. Sudah ada hukum yang mengawasi cara kerja para CEO tersebut:<br />
hukum perusahaan, hukum pasar modal, hukum pajak, hukum perburuhan, dan<br />
seterusnya.</p>
<p></span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="DE">Apakah para CEO yang harus selalu memikirkan dua hal itu merasa tertekan dan<br />
stres setiap hari? Bukankah sebuah perusahaan kadang bisa untung, tapi<br />
kadang bisa rugi?</p>
<p>Anehnya, para CEO belum tentu merasa terus-menerus diuber target. Tanpa<br />
disuruh pun para CEO sendiri memang juga menginginkannya. Mengapa? Pertama,<br />
agar dia tidak terancam kehilangan jabatan CEO. Kedua, agar dia mendapat<br />
bonus superbesar yang biasanya dihitung sekian persen dari laba dan<br />
pertumbuhan yang dicapai. Gaji dan bonus yang diterima para CEO perusahaan<br />
besar di AS bisa 100 kali lebih besar dari gaji Presiden George Bush. Mana<br />
bisa dengan gaji sebesar itu masih stres?</p>
<p>Keinginan pemegang saham dan keinginan para CEO dengan demikian seperti<br />
tumbu ketemu tutup: klop. Maka, semua perusahaan dipaksa untuk terus-menerus<br />
berkembang dan membesar. Kalau tidak ada jalan, harus dicarikan jalan lain.<br />
Kalau jalan lain tidak ditemukan, bikin jalan baru. Kalau bikin jalan baru<br />
ternyata sulit, ambil saja jalannya orang lain. Kalau tidak boleh diambil?<br />
Beli! Kalau tidak dijual? Beli dengan cara yang licik -dan kasar! Istilah<br />
populernya hostile take over.</p>
<p>Kalau masih tidak bisa juga, masih ada jalan aneh: minta politisi untuk<br />
bikinkan berbagai peraturan yang memungkinkan perusahaan bisa mendapat<br />
jalan.</p>
<p>Kalau perusahaan terus berkembang, semua orang happy. CEO dan para<br />
direkturnya happy karena dapat bonus yang mencapai Rp 500 miliar setahun.<br />
Para pemilik saham juga happy karena kekayaannya terus naik. Pemerintah<br />
happy karena penerimaan pajak yang terus membesar. Politisi happy karena<br />
dapat dukungan atau sumber dana.</p>
<p>Dengan gambaran seperti itulah ekonomi AS berkembang pesat dan kesejahteraan<br />
rakyatnya meningkat. Semua orang lantas mampu membeli kebutuhan hidupnya.<br />
Kulkas, TV, mobil, dan rumah laku dengan kerasnya. Semakin banyak yang bisa<br />
membeli barang, ekonomi semakin maju lagi.</p>
<p>Karena itu, AS perlu banyak sekali barang. Barang apa saja. Kalau tidak bisa<br />
bikin sendiri, datangkan saja dari Tiongkok atau Indonesia atau negara<br />
lainnya. Itulah yang membuat Tiongkok bisa menjual barang apa saja ke AS<br />
yang bisa membuat Tiongkok punya cadangan devisa terbesar di dunia: USD 2<br />
triliun!</p>
<p>Sudah lebih dari 60 tahun cara &#8220;membesarkan&#8221; perusahaan seperti itu<br />
dilakukan di AS dengan suksesnya. Itulah bagian dari ekonomi kapitalis. AS<br />
dengan kemakmuran dan kekuatan ekonominya lalu menjadi penguasa dunia.</p>
<p>Tapi, itu belum cukup.<br />
Yang makmur harus terus lebih makmur. Punya toilet otomatis dianggap tidak<br />
cukup lagi: harus computerized!</p>
<p>Bonus yang sudah amat besar masih kurang besar. Laba yang terus meningkat<br />
harus terus mengejar langit. Ukuran perusahaan yang sudah sebesar gajah<br />
harus dibikin lebih jumbo. Langit, gajah, jumbo juga belum cukup.</p>
<p>Ketika semua orang sudah mampu beli rumah, mestinya tidak ada lagi<br />
perusahaan yang jual rumah. Tapi, karena perusahaan harus terus meningkat,<br />
dicarilah jalan agar penjualan rumah tetap bisa dilakukan dalam jumlah yang<br />
kian banyak. Kalau orangnya sudah punya rumah, harus diciptakan agar kucing<br />
atau anjingnya juga punya rumah. Demikian juga mobilnya.</p>
<p>Tapi, ketika anjingnya pun sudah punya rumah, siapa pula yang akan beli<br />
rumah?</p>
<p>Kalau tidak ada lagi yang beli rumah, bagaimana perusahaan bisa lebih besar?<br />
Bagaimana perusahaan penjamin bisa lebih besar? Bagaimana perusahaan<br />
alat-alat bangunan bisa lebih besar? Bagaimana bank bisa lebih besar?<br />
Bagaimana notaris bisa lebih besar? Bagaimana perusahaan penjual kloset bisa<br />
lebih besar? Padahal, doktrinnya, semua perusahaan harus semakin besar?</p>
<p>Ada jalan baru. Pemerintah AS-lah yang membuat jalan baru itu. Pada 1980,<br />
pemerintah bikin keputusan yang disebut &#8220;Deregulasi Kontrol Moneter&#8221;.<br />
Intinya, dalam hal kredit rumah, perusahaan realestat diperbolehkan<br />
menggunakan variabel bunga. Maksudnya: boleh mengenakan bunga tambahan dari<br />
bunga yang sudah ditetapkan secara pasti. Peraturan baru itu berlaku dua<br />
tahun kemudian.</p>
<p>Inilah peluang besar bagi banyak sektor usaha: realestat, perbankan,<br />
asuransi, broker, underwriter, dan seterusnya. Peluang itulah yang<br />
dimanfaatkan perbankan secara nyata.</p>
<p>Begini ceritanya:<br />
Sejak sebelum 1925, di AS sudah ada UU Mortgage. Yakni, semacam<br />
undang-undang kredit pemilikan rumah (KPR). Semua warga AS, asalkan memenuhi<br />
syarat tertentu, bisa mendapat mortgage (anggap saja seperti KPR, meski<br />
tidak sama).</p>
<p>Misalnya, kalau gaji seseorang sudah Rp 100 juta setahun, boleh ambil<br />
mortgage untuk beli rumah seharga Rp 250 juta. Cicilan bulanannya ringan<br />
karena mortgage itu berjangka 30 tahun dengan bunga 6 persen setahun.</p>
<p>Negara-negara maju, termasuk Singapura, umumnya punya UU Mortgage. Yang<br />
terbaru adalah UU Mortgage di Dubai. Sejak itu, penjualan properti di Dubai<br />
naik 55 persen. UU Mortgage tersebut sangat ketat dalam menetapkan syarat<br />
orang yang bisa mendapat mortgage.</p>
<p>Dengan keluarnya &#8220;jalan baru&#8221; pada 1980 itu, terbuka peluang untuk menaikkan<br />
bunga. Bisnis yang terkait dengan perumahan kembali hidup. Bank bisa dapat<br />
peluang bunga tambahan. </span>Bank menjadi lebih agresif. Juga para broker dan<br />
bisnis lain yang terkait.</p>
<p>Tapi, karena semua orang sudah punya rumah, tetap saja ada hambatan. Maka,<br />
ada lagi &#8220;jalan baru&#8221; yang dibuat pemerintah enam tahun kemudian. Yakni,<br />
tahun 1986.</p>
<p>Pada 1986 itu, pemerintah menetapkan reformasi pajak. Salah satu isinya:<br />
pembeli rumah diberi keringanan pajak. Keringanan itu juga berlaku bagi<br />
pembelian rumah satu lagi. Artinya, meski sudah punya rumah, kalau mau beli<br />
rumah satu lagi, masih bisa dimasukkan dalam fasilitas itu.</p>
<p></span></span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="DE">Di negara-negara maju, sebuah keringanan pajak mendapat sambutan yang luar<br />
biasa. Di sana pajak memang sangat tinggi. Bahkan, seperti di Swedia atau<br />
Denmark, gaji seseorang dipajaki sampai 50 persen. </span>Imbalannya, semua<br />
keperluan hidup seperti sekolah dan pengobatan gratis. Hari tua juga<br />
terjamin.</p>
<p>Dengan adanya fasilitas pajak itu, gairah bisnis rumah meningkat drastis<br />
menjelang 1990. Dan terus melejit selama 12 tahun berikutnya. Kredit yang<br />
disebut mortgage yang biasanya hanya USD 150 miliar setahun langsung menjadi<br />
dua kali lipat pada tahun berikutnya. Tahun-tahun berikutnya terus meningkat<br />
lagi. Pada 2004 mencapai hampir USD 700 miliar setahun.</p>
<p>Kata &#8220;mortgage&#8221; berasal dari istilah hukum dalam bahasa Prancis. Artinya:<br />
matinya sebuah ikrar. Itu agak berbeda dari kredit rumah. Dalam mortgage,<br />
Anda mendapat kredit. Lalu, Anda memiliki rumah. Rumah itu Anda serahkan<br />
kepada pihak yang memberi kredit. Anda boleh menempatinya selama cicilan<br />
Anda belum lunas.</p>
<p>Karena rumah itu bukan milik Anda, begitu pembayaran mortgage macet, rumah<br />
itu otomatis tidak bisa Anda tempati. Sejak awal ada ikrar bahwa itu bukan<br />
rumah Anda. Atau belum. Maka, ketika Anda tidak membayar cicilan, ikrar itu<br />
dianggap mati. Dengan demikian, Anda harus langsung pergi dari rumah<br />
tersebut.</p>
<p>Lalu, apa hubungannya dengan bangkrutnya investment banking seperti Lehman<br />
Brothers?</p>
<p>Gairah bisnis rumah yang luar biasa pada 1990-2004 itu bukan hanya karena<br />
fasilitas pajak tersebut. Fasilitas itu telah dilihat oleh &#8220;para pelaku<br />
bisnis keuangan&#8221; sebagai peluang untuk membesarkan perusahaan dan<br />
meningkatkan laba.</p>
<p></span></span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="DE">Warga terus dirangsang dengan berbagai iklan dan berbagai fasilitas<br />
mortgage. Jor-joran memberi kredit bertemu dengan jor-joran membeli rumah.<br />
Harga rumah dan tanah naik terus melebihi bunga bank.</p>
<p>Akibatnya, yang pintar bukan hanya orang-orang bank, tapi juga para pemilik<br />
rumah. Yang rumahnya sudah lunas, di-mortgage- kan lagi untuk membeli rumah<br />
berikutnya. Yang belum memenuhi syarat beli rumah pun bisa mendapatkan<br />
kredit dengan harapan toh harga rumahnya terus naik. Kalau toh suatu saat<br />
ada yang tidak bisa bayar, bank masih untung. Jadi, tidak ada kata takut<br />
dalam memberi kredit rumah.</p>
<p>Tapi, bank tentu punya batasan yang ketat sebagaimana diatur dalam<br />
undang-undang perbankan yang keras.</p>
<p>Sekali lagi, bagi orang bisnis, selalu ada jalan.<br />
Jalan baru itu adalah ini: bank bisa bekerja sama dengan &#8220;bank jenis lain&#8221;<br />
yang disebut investment banking.</p>
<p></span>Apakah investment banking itu bank?<br />
Bukan. Ia perusahaan keuangan yang &#8220;hanya mirip&#8221; bank. Ia lebih bebas<br />
daripada bank. Ia tidak terikat peraturan bank. Bisa berbuat banyak hal:<br />
menerima macam-macam &#8220;deposito&#8221; dari para pemilik uang, meminjamkan uang,<br />
meminjam uang, membeli perusahaan, membeli saham, menjadi penjamin, membeli<br />
rumah, menjual rumah, private placeman, dan apa pun yang orang bisa lakukan.<br />
Bahkan, bisa melakukan apa yang orang tidak pernah memikirkan! Lehman<br />
Brothers, Bear Stern, dan banyak lagi adalah jenis investment banking itu.</p>
<p>Dengan kebebasannya tersebut, ia bisa lebih agresif. Bisa memberi pinjaman<br />
tanpa ketentuan pembatasan apa pun. Bisa membeli perusahaan dan menjualnya<br />
kapan saja. Kalau uangnya tidak cukup, ia bisa pinjam kepada siapa saja:<br />
kepada bank lain atau kepada sesama investment banking. Atau, juga kepada<br />
orang-orang kaya yang punya banyak uang dengan istilah &#8220;personal banking&#8221;.</p>
<p>Saya sering kedatangan orang dari investment banking seperti itu yang<br />
menawarkan banyak fasilitas. Kalau saya mau menempatkan dana di sana , saya<br />
dapat bunga lebih baik dengan hitungan yang rumit. Biasanya saya tidak<br />
sanggup mengikuti hitung-hitungan yang canggih itu.</p>
<p>Saya orang yang berpikiran sederhana. Biasanya tamu-tamu seperti itu saya<br />
serahkan ke Dirut Jawa Pos Wenny Ratna Dewi. Yang kalau menghitung angka<br />
lebih cepat dari kalkulator. Kini saya tahu, pada dasarnya dia tidak<br />
menawarkan fasilitas, tapi cari pinjaman untuk memutar cash-flow.</p>
<p>Begitu agresifnya para investment banking itu, sehingga kalau dulu hanya<br />
orang yang memenuhi syarat (prime) yang bisa dapat mortgage, yang kurang<br />
memenuhi syarat pun (sub-prime) dirangsang untuk minta mortgage.</p>
<p>Di AS, setiap orang punya rating. Tinggi rendahnya rating ditentukan oleh<br />
besar kecilnya penghasilan dan boros-tidaknya gaya hidup seseorang. Orang<br />
yang disebut prime adalah yang ratingnya 600 ke atas. Setiap tahun orang<br />
bisa memperkirakan sendiri, ratingnya naik atau turun.</p>
<p>Kalau sudah mencapai 600, dia sudah boleh bercita-cita punya rumah lewat<br />
mortgage. Kalau belum 600, dia harus berusaha mencapai 600. Bisa dengan<br />
terus bekerja keras agar gajinya naik atau terus melakukan penghematan<br />
pengeluaran.</p>
<p>Tapi, karena perusahaan harus semakin besar dan laba harus kian tinggi,<br />
pasar pun digelembungkan. Orang yang ratingnya baru 500 sudah ditawari<br />
mortgage. Toh kalau gagal bayar, rumah itu bisa disita. Setelah disita, bisa<br />
dijual dengan harga yang lebih tinggi dari nilai pinjaman. Tidak pernah<br />
dipikirkan jangka panjangnya.</p>
<p>Jangka panjang itu ternyata tidak terlalu panjang. </span></span><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span lang="DE">Dalam waktu kurang dari<br />
10 tahun, kegagalan bayar mortgage langsung melejit. Rumah yang disita<br />
sangat banyak. Rumah yang dijual kian bertambah. Kian banyak orang yang jual<br />
rumah, kian turun harganya. </span>Kian turun harga, berarti nilai jaminan rumah<br />
itu kian tidak cocok dengan nilai pinjaman. Itu berarti kian banyak yang<br />
gagal bayar.</p>
<p>Bank atau investment banking yang memberi pinjaman telah pula menjaminkan<br />
rumah-rumah itu kepada bank atau investment banking yang lain. Yang lain itu<br />
menjaminkan ke yang lain lagi. Yang lain lagi itu menjaminkan ke yang<br />
beriktunya lagi. Satu ambruk, membuat yang lain ambruk. Seperti kartu domino<br />
yang didirikan berjajar. Satu roboh menimpa kartu lain. Roboh semua.</p>
<p>Berapa ratus ribu atau juta rumah yang termasuk dalam mortgage itu? Belum<br />
ada data. Yang ada baru nilai uangnya. Kira-kira mencapai 5 triliun dolar.<br />
Jadi, kalau Presiden Bush merencanakan menyuntik dana APBN USD 700 miliar,<br />
memang perlu dipertanyakan: kalau ternyata dana itu tidak menyelesaikan<br />
masalah, apa harus menambah USD 700 miliar lagi? Lalu, USD 700 miliar lagi?</p>
<p>Itulah yang ditanyakan anggota DPR AS sekarang, sehingga belum mau<br />
menyetujui rencana pemerintah tersebut. Padahal, jumlah suntikan sebanyak<br />
USD 700 miliar itu sudah sama dengan pendapatan seluruh bangsa dan negara<br />
Indonesia dijadikan satu.</p>
<p>Jadi, kita masih harus menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah dan<br />
rakyat AS. Kita juga masih menunggu data berapa banyak perusahaan dan orang<br />
Indonesia yang &#8220;menabung&#8221;- kan uangnya di lembaga-lembaga investment banking<br />
yang kini lagi pada kesulitan itu.</p>
<p>Sebesar tabungan itulah Indonesia akan terseret ke dalamnya. Rasanya tidak<br />
banyak, sehingga pengaruhnya tidak akan sebesar pengaruhnya pada Singapura,<br />
Hongkong, atau Tiongkok.</p>
<p>Singapura dan Hongkong terpengaruh besar karena dua negara itu menjadi salah<br />
satu pusat beroperasinya raksasa-raksasa keuangan dunia. Sedangkan Tiongkok<br />
akan terpengaruh karena daya beli rakyat AS akan sangat menurun, yang<br />
berarti banyak barang buatan Tiongkok yang tidak bisa dikirim secara<br />
besar-besaran ke sana . Kita, setidaknya, masih bisa menanam jagung.(*)</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=14&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/20/kalau-langit-masih-kurang-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2d97856998667e4fbf42c74880eb47d0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agus</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam</title>
		<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/14/sejarah-perkembangan-ilmu-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/14/sejarah-perkembangan-ilmu-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 06:07:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agus Awaludin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Ekonomi Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam H. Muhammad Jamhuri, Lc. Pendahuluan Membicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=8&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a title="Permalink" href="http://tarbiyahweekly.wordpress.com/2007/10/25/sejarah-perkembangan-ilmu-ekonomi-islam/">Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam</a></h2>
<div class="snap_preview">
<h3 class="post-title entry-title"><a href="http://muhammadjamhuri.blogspot.com/2007/07/sejarah-perkembangan-ilmu-ekonomi-islam.html"><span style="color:#226699;">H. Muhammad Jamhuri, Lc.</span></a></h3>
<p><strong><span style="color:#cc0000;">Pendahuluan</span></strong><br />
Membicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.<br />
Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.</p>
<p><strong><span style="color:#cc0000;">Perkembangan Studi Islam</span><br />
</strong>Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:<br />
Pase pertama, masa pertumbuhan<br />
Pase kedua, masa keemasan<br />
Pase ketiga, masa kemunduran dan<br />
Pase keempat, masa kesadaran</p>
<p><span style="color:#cc0000;"><strong>Masa Pertumbuhan</strong><br />
</span>Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.</p>
<p><span style="color:#cc0000;"><strong>Masa Keemasan</strong><br />
</span>Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.<br />
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:<br />
Fiqih Mazdhab Maliki:<br />
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)<br />
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)<br />
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)<br />
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)<br />
Fiqih Mazdhab Hanafi:<br />
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)<br />
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)<br />
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)<br />
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)<br />
Fiqih Mazdhab Syafi’I:<br />
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)<br />
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)<br />
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)<br />
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)<br />
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)<br />
Fiqih Mazdhab Hambali:<br />
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)<br />
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)<br />
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)<br />
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)</p>
<p>Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu.<br />
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.</p>
<p>Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi<br />
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M<br />
Karya-karya tersebut antara lain:<br />
Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)<br />
Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.<br />
Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)<br />
Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)<br />
Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.<br />
Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)<br />
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain<br />
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.</p>
<p><span style="color:#cc0000;"><strong>Masa Kemunduran</strong><br />
</span>Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.<br />
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.</p>
<p><span style="color:#cc0000;"><strong>Masa Kesadaran Kembali</strong><br />
</span>Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.<br />
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:<br />
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:<br />
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam<br />
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.<br />
Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.<br />
Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam<br />
Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.<br />
Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.<br />
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.<br />
Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo. Dalam hal ini sedikitnya telah delapan kali mengadakan muktamar yang membahas tentang ekonomi Islam.<br />
Pertemuan studi sosiologi negara-negara Arab.<br />
Seminar Dewan Pembinaan Ilmu Pengetahuan, satra dan sosial (seksi ekonomi dan keuangan).<br />
Muktamar Ekonomi Islam Internasional, antara lain: Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Pebruari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977.<br />
Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.<br />
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.</div>
<p class="meta"><span class="date"><a href="http://tarbiyahweekly.wordpress.com/2007/10/25/"><span style="color:#226699;"><strong>Oktober 25, 2007</strong></span></a><strong> &#8211; <!-- at 2:10 am --></strong></span><span class="postedby">Ditulis oleh <a title="Tulisan oleh auliaepriya" href="http://tarbiyahweekly.wordpress.com/author/auliaepriya/"><strong><span style="color:#226699;">auliaepriya</span></strong></a> | <a title="Lihat seluruh tulisan dalam Artikel" rel="category tag" href="http://id.wordpress.com/tag/artikel/"><strong><span style="color:#226699;">Artikel</span></strong></a> | | <a href="http://tarbiyahweekly.wordpress.com/2007/10/25/sejarah-perkembangan-ilmu-ekonomi-islam/#comments"><strong><span style="color:#226699;">&amp; Komentar</span></strong></a> </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=8&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/14/sejarah-perkembangan-ilmu-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2d97856998667e4fbf42c74880eb47d0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agus</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bismillahirrahmaanirrahiim!</title>
		<link>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/14/halo-dunia/</link>
		<comments>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/14/halo-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2009 05:37:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Agus Awaludin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[addakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Agaus Awaludin]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[IBS]]></category>
		<category><![CDATA[Islamic Banking School]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen bisnis syariah]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen keuangan mikro syaria'h]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen keuangan perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Miftah Faridl]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Blog ini di dekasikan oleh komunitas ekonomi syari&#8217;ah Islamic Banking school, semoga menjadi jalan tersebarnya ekonomi berbasis nilai sebagai perjuangan menuju kesejahteraan kehidupan.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=1&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Blog ini di dekasikan oleh komunitas ekonomi syari&#8217;ah Islamic Banking school, semoga menjadi jalan tersebarnya ekonomi berbasis nilai sebagai perjuangan menuju kesejahteraan kehidupan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ekonomisyariahbandung.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ekonomisyariahbandung.wordpress.com&amp;blog=6166887&amp;post=1&amp;subd=ekonomisyariahbandung&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ekonomisyariahbandung.wordpress.com/2009/01/14/halo-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2d97856998667e4fbf42c74880eb47d0?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">agus</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
